elama ini mungkin kita hanya mengetahui bahwa Rasulullah atau Islam identik dengan warna hijau. Sebenarnya apa warna-warna favorit Rasulullah Muhammad saw?
Annas bin Malik mengatakan, “Warna yang paling disukai oleh Rasulullah saw adalah hijau.” Namun selain itu Rasul juga ternyata menyukai warna putih. Ada juga keterangan bahwa Nabi Muhammad saw pernah memakai pakaian berwarna hitam, merah hati, abu-abu dan warna campuran.
Imam Al-Ghazali dalam Ihya' Ulumiddin berkata : " Yang amat disukai oleh Nabi saw ialah warna putih."
Ibnu Hajjar dalam Tanbih Al Akhbar mengatakan: "Pada hari raya kami disuruh memakai pakaian berwarna hijau karena warna hijau lebih utama. Adapun warna hijau adalah afdhal daripada warna lainnya, sesudah putih."
Ibnu Ady meriwayatkan dari Jabir r.a yang berkata: "Aku pernah melihat Nabi saw memakai serban hitam yang dipakainya pada hari raya..."
Al Baihaqi meriwayatkan hadis dari Jabir r.a katanya : "Pernah Rasulullah saw berpakaian yang bercorak merah pada dua hari raya dan pada hari Jumat."
Al-Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a. dia berkata : "Pernah Nabi saw keluar dengan kepala yang dibalut sehelai kain yang berwarna abu-abu."
Imam Bukhari meriwayatkan hadis dari Anas r.a, beliau pernah melihat : "Nabi saw menutup kepalanya dengan kain biasa yang bercorak-corak warnanya."
Kamis, 29 Juli 2010
Asal Usul Penyaliban Yesus yang Ditentang Islam
Kebenaran Yesus Kristus disalib oleh tentara Romawi menyisakan perdebatan. Sebelumnya, John Dominic Crossan, mantan pastor Katolik Irlandia pernah menuliskan sebuah buku yang isinya mengkritik dan mempertanyakan kebenaran penyaliban Yesus.
Terakhir, seorang teolog bernama Teolog Gunnar Samuelsson menulis tesis yang isinya kebenaran penyaliban yesus terkendala masalah deskripsi yang hilang dari sejumlah literasi kuno (injil).
Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Adian Husaini menuturkan Islam secara tegas mengatakan Nabi Isa AS (dalam kepercayaan islam) atau dalam kepercayaan Nasrani disebut Yesus Kristus tidak meninggal karena disalib atau dibunuh tentara Romawi melainkan ada seseorang yang diserupakan menjadi Nabi Isa As.
"Terdapat banyak ayat dalam Quran yang menerangkan hal ini. Sebelum Islam lahir, teologi Nasrani memang sudah mencapai bentuknya dimana agama tersebut menyakini dua konsep dasar yaitu penyaliban yesus (crucifixion) dan kebangkitan (resurrection)," ujarnya kepada Republika Online, Selasa (29/6).
Ia menjelaskan, konsep dasar itu terbentuk dalam suatu Konsili Nicea. Konsili merupakan dewan uskup dari berbagai wilayah di masa Kekaisaran Romawi yang mengadakan sidang di Nicea atau Iznik, suatu daerah di Turki yang termasuk dalam kekaisaran Romawi.
Kala itu, lanjut Adian menjelaskan, Konsili Nicea dibentuk menyelesaikan perbedaan pendapat dalam Gereja Aleksandria mengenai hakikat Yesus dalam hubungannya dengan Sang Bapa, khususnya, mengenai apakah Yesus memiliki substansi yang sama dengan Tuhan Bapa ataukah sekedar memiliki substansi yang serupa belaka dengan Tuhan Bapa.
Adian bercerita, St. Aleksander dari Aleksandria dan Athanasius berpegang pada pendapat yang pertama sedangkan seorang presbiter populer bernama Arius, yang dari namanya muncul istilah Arianisme, berpegang pada pendapat yang kedua. Konsili memutuskan bahwa pendukung Arius telah keliru dan kemudian ajarannya diasingkan oleh Gereja.
Ia menambahkan, hasil lain dari konsili ini adalah kesepakatan mengenai waktu perayaan Kebangkitan Kristus (Paskha dalam Bahasa Yunani; Paskah dalam Bahasa Indonesia), hari raya terpenting dalam kalender gerejawi. "Dari konsili Nicea, syahadat Nasrani dimana Yesus disalib dan menjadi Tuhan anak diberlakukan," ungkapnya.
Menurut Adian, Al-Quran mengkritik sangat keras kepercayaan itu. Kritikan itu termaktub dalam satu ayat yang menerangkan bahwa pengakuan Nabi Isa sebagai anak Tuhan adalah kemungkaran besar. Sebabnya, Islam sedari awal kelahirannya memposisikan Nabi Isa As sama seperti Nabi-nabi sebelumnya, Nabi yang sengaja diutus kepada setiap bangsa untuk mengajarkan cara menyembah Allah.
"Dalam surah Al-Maidah, dikatakan, sungguh telah kafirlah mengatakan Allah satu dari yang tiga. Kehadiran Quran merupakan usaha mengoreksi Injil secara mendasar," ungkapnya.
Prihal kebenaran proses penyaliban yang banyak diyakini kaum kristiani, Ketua Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Adian Husaini mengatakan, berdasarkan catatan sejarah tidak satupun dari murid Yesus yang melihat peristiwa itu berlangsung.
Namun, cerita yang berkembang dalam injil Markus, Matius, Yohannes ataupun Petrus berlandaskan dua hal yakni cerita yang berkembang di Masyarakat dan Maria Magdalena.
"Masalah penyaliban itu merupakan hasil terkaan yang berasal dari cerita masyarakat dan Maria Magdalena. Penulis buku Da Vinci Code, Dan Brown menyatakan Maria itu istrinya yesus," ujar Adian.
Jadi, lanjutnya, melalui Maria inilah awal cerita kebangkitan Yesus. Ia yang melihat sendiri jenazah yesus tidak ada, dan kemudian bercerita tentang penampakan Yesus dihadapan murid-muridnya. Dari situlah muncul cerita kepercayaan Yesus bangkit untuk menebus dosa manusia," paparnya.
Meski begitu, Adian mengakui tradisi penyaliban memang telah diberlakukan di seluruh wilayah kekuasaan Kekaisaran Romawi termasuk Palestina. Hukuman disalib merupakan bentuk hukuman paling hina di zamannya lantaran orang-orang yang disalib merupakan penjahat rendahan.
Hukuman ini, kata Adian, sangat sadis. Mayat dibiarkan menggelantung dan membusuk hingga dimakan burung pembangkai. "Seiring berjalannya waktu, hukuman ini tidak lagi berlaku dan ditinggalkan," ungkapnya.
Kebangkitan
Tak hanya masalah kebenaran Yesus disalib, perdebatan juga muncul ihwal kedatangan Yesus di dunia. Adian mengungkap perdebatan ini kerap terjadi dikalangan Nasrani.
Beberapa aliran dalam agama tersebut percaya, Yesus telah ada di dunia, sebagian lain mengatakan Yesus bakal bangkit 2050 dan keyakinan yang paling keras adalah Yesus akan datang ke dunia setelah orang-orang Yahudi kembali ke tanah yang dijanjikan, Palestina.
"Ada kepercayaan kristen fundamentalis yang meyakini salah satu tandanya munculnya Yesus adalah kembalinya orang yahudi ke tanah yang dijanjikan. Karena itu, Nasrani fundamentalis di AS begitu mendukung pendudukan Israel di Palestina. Sebab itu syarat kedatangan yesus," ungkapnya.
Ihwal hubungannya dengan umat Islam, Adian mengatakan umat Islam hanya perlu merujuk pada Al-Quran dan Hadist. Alasannya, Al-Quran secara jelas memaparkan Nabi Isa merupakan bagian dari sejarah, bagi yang percaya terhadap nabi Muhammad SAW dan Al-Quran yang dibawanya, maka persoalan itu bukanlah masalah besar. Ia mengakui Quran tidak menjelaskan secara detail kapan Nabi Isa kembali ke dunia.
Namun, Quran mengatakan setelah diangkat ke langit Nabi Isa akan kembali ke dunia untuk melanjutkan risalah yang dibawa Nabi Muhammad SAW . "Sekarang tinggal pilih, Anda muslim atau tidak. Kalau muslim, Anda seharusnya percaya Nabi Isa itu manusia biasa, Nabi yang mengajarkan cara menyembah kepada Tuhan," pungkasnya.
Terakhir, seorang teolog bernama Teolog Gunnar Samuelsson menulis tesis yang isinya kebenaran penyaliban yesus terkendala masalah deskripsi yang hilang dari sejumlah literasi kuno (injil).
Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Adian Husaini menuturkan Islam secara tegas mengatakan Nabi Isa AS (dalam kepercayaan islam) atau dalam kepercayaan Nasrani disebut Yesus Kristus tidak meninggal karena disalib atau dibunuh tentara Romawi melainkan ada seseorang yang diserupakan menjadi Nabi Isa As.
"Terdapat banyak ayat dalam Quran yang menerangkan hal ini. Sebelum Islam lahir, teologi Nasrani memang sudah mencapai bentuknya dimana agama tersebut menyakini dua konsep dasar yaitu penyaliban yesus (crucifixion) dan kebangkitan (resurrection)," ujarnya kepada Republika Online, Selasa (29/6).
Ia menjelaskan, konsep dasar itu terbentuk dalam suatu Konsili Nicea. Konsili merupakan dewan uskup dari berbagai wilayah di masa Kekaisaran Romawi yang mengadakan sidang di Nicea atau Iznik, suatu daerah di Turki yang termasuk dalam kekaisaran Romawi.
Kala itu, lanjut Adian menjelaskan, Konsili Nicea dibentuk menyelesaikan perbedaan pendapat dalam Gereja Aleksandria mengenai hakikat Yesus dalam hubungannya dengan Sang Bapa, khususnya, mengenai apakah Yesus memiliki substansi yang sama dengan Tuhan Bapa ataukah sekedar memiliki substansi yang serupa belaka dengan Tuhan Bapa.
Adian bercerita, St. Aleksander dari Aleksandria dan Athanasius berpegang pada pendapat yang pertama sedangkan seorang presbiter populer bernama Arius, yang dari namanya muncul istilah Arianisme, berpegang pada pendapat yang kedua. Konsili memutuskan bahwa pendukung Arius telah keliru dan kemudian ajarannya diasingkan oleh Gereja.
Ia menambahkan, hasil lain dari konsili ini adalah kesepakatan mengenai waktu perayaan Kebangkitan Kristus (Paskha dalam Bahasa Yunani; Paskah dalam Bahasa Indonesia), hari raya terpenting dalam kalender gerejawi. "Dari konsili Nicea, syahadat Nasrani dimana Yesus disalib dan menjadi Tuhan anak diberlakukan," ungkapnya.
Menurut Adian, Al-Quran mengkritik sangat keras kepercayaan itu. Kritikan itu termaktub dalam satu ayat yang menerangkan bahwa pengakuan Nabi Isa sebagai anak Tuhan adalah kemungkaran besar. Sebabnya, Islam sedari awal kelahirannya memposisikan Nabi Isa As sama seperti Nabi-nabi sebelumnya, Nabi yang sengaja diutus kepada setiap bangsa untuk mengajarkan cara menyembah Allah.
"Dalam surah Al-Maidah, dikatakan, sungguh telah kafirlah mengatakan Allah satu dari yang tiga. Kehadiran Quran merupakan usaha mengoreksi Injil secara mendasar," ungkapnya.
Prihal kebenaran proses penyaliban yang banyak diyakini kaum kristiani, Ketua Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Adian Husaini mengatakan, berdasarkan catatan sejarah tidak satupun dari murid Yesus yang melihat peristiwa itu berlangsung.
Namun, cerita yang berkembang dalam injil Markus, Matius, Yohannes ataupun Petrus berlandaskan dua hal yakni cerita yang berkembang di Masyarakat dan Maria Magdalena.
"Masalah penyaliban itu merupakan hasil terkaan yang berasal dari cerita masyarakat dan Maria Magdalena. Penulis buku Da Vinci Code, Dan Brown menyatakan Maria itu istrinya yesus," ujar Adian.
Jadi, lanjutnya, melalui Maria inilah awal cerita kebangkitan Yesus. Ia yang melihat sendiri jenazah yesus tidak ada, dan kemudian bercerita tentang penampakan Yesus dihadapan murid-muridnya. Dari situlah muncul cerita kepercayaan Yesus bangkit untuk menebus dosa manusia," paparnya.
Meski begitu, Adian mengakui tradisi penyaliban memang telah diberlakukan di seluruh wilayah kekuasaan Kekaisaran Romawi termasuk Palestina. Hukuman disalib merupakan bentuk hukuman paling hina di zamannya lantaran orang-orang yang disalib merupakan penjahat rendahan.
Hukuman ini, kata Adian, sangat sadis. Mayat dibiarkan menggelantung dan membusuk hingga dimakan burung pembangkai. "Seiring berjalannya waktu, hukuman ini tidak lagi berlaku dan ditinggalkan," ungkapnya.
Kebangkitan
Tak hanya masalah kebenaran Yesus disalib, perdebatan juga muncul ihwal kedatangan Yesus di dunia. Adian mengungkap perdebatan ini kerap terjadi dikalangan Nasrani.
Beberapa aliran dalam agama tersebut percaya, Yesus telah ada di dunia, sebagian lain mengatakan Yesus bakal bangkit 2050 dan keyakinan yang paling keras adalah Yesus akan datang ke dunia setelah orang-orang Yahudi kembali ke tanah yang dijanjikan, Palestina.
"Ada kepercayaan kristen fundamentalis yang meyakini salah satu tandanya munculnya Yesus adalah kembalinya orang yahudi ke tanah yang dijanjikan. Karena itu, Nasrani fundamentalis di AS begitu mendukung pendudukan Israel di Palestina. Sebab itu syarat kedatangan yesus," ungkapnya.
Ihwal hubungannya dengan umat Islam, Adian mengatakan umat Islam hanya perlu merujuk pada Al-Quran dan Hadist. Alasannya, Al-Quran secara jelas memaparkan Nabi Isa merupakan bagian dari sejarah, bagi yang percaya terhadap nabi Muhammad SAW dan Al-Quran yang dibawanya, maka persoalan itu bukanlah masalah besar. Ia mengakui Quran tidak menjelaskan secara detail kapan Nabi Isa kembali ke dunia.
Namun, Quran mengatakan setelah diangkat ke langit Nabi Isa akan kembali ke dunia untuk melanjutkan risalah yang dibawa Nabi Muhammad SAW . "Sekarang tinggal pilih, Anda muslim atau tidak. Kalau muslim, Anda seharusnya percaya Nabi Isa itu manusia biasa, Nabi yang mengajarkan cara menyembah kepada Tuhan," pungkasnya.
Apa Itu Khilafah? (Bag.2)
Khilafah vs Non-Khilafah
Sesungguhnya sistem pemerintahan Islam (Khilafah) berbeda dengan seluruh bentuk pemerintahan yang dikenal di seluruh dunia; baik dari segi asas yang mendasarinya; dari segi pemikiran, pemahaman, maqâyîs (standar), dan hukum-hukumnya untuk mengatur berbagai urusan; dari segi konstitusi dan undang-undangnya yang dilegislasi untuk diimplementasikan dan diterapkan; ataupun dari segi bentuknya yang mencerminkan Daulah Islam sekaligus yang membedakannya dari semua bentuk pemerintahan yang ada di dunia ini.
Dalam buku yang dikeluarkan Hizbut Tahrir berjudul, Azhijah ad-Dawlah al-Khilâfah (Libanon: Beirut, 2005), perbedaan sistem pemerintahan Khilafah dengan non-Khilafah dijelaskan sebagai berikut.
1. Khilafah bukan monarki (kerajaan).
Islam tidak mengakui sistem kerajaan. Hal itu karena dalam sistem kerajaan, seorang anak (putra mahkota) menjadi raja karena pewarisan; umat tidak ada hubungannya dengan pengangkatan raja. Adapun dalam sistem Khilafah tidak ada pewarisan. Baiat dari umatlah yang menjadi metode untuk mengangkat khalifah. Sistem kerajaan juga memberikan keistimewaan dan hak-hak khusus kepada raja yang tidak dimiliki oleh seorang pun dari individu rakyat. Hal itu menjadikan raja berada di atas undang-undang. Raja tetap tidak tersentuh hukum meskipun ia berbuat buruk atau zalim. Sebaliknya, dalam sistem Khilafah, Khalifah tidak diberi keistimewaan yang menjadikannya berada di atas rakyat sebagaimana seorang raja. Khalifah juga tidak diberi hak-hak khusus yang mengistimewakannya—di hadapan pengadi-lan—dari individu-individu umat. Khalifah dipilih dan dibaiat oleh umat untuk menerapkan hukum-hukum syariah atas mereka. Khalifah terikat dengan hukum-hukum syariah dalam seluruh tindakan, kebijakan, keputusan hukum, serta pengaturannya atas urusan-urusan dan kemaslahatan umat.
2. Khilafah bukan kekaisaran (imperium).
Sistem imperium itu sangat jauh dari Islam. Sistem imperium tidak menyamakan pemerintahan di antara suku-suku di wilayah-wilayah dalam imperium. Sistem imperium memberikan keistimewaan kepada pemerin-tahan pusat imperium; baik dalam hal pemerintahan, harta, maupun perekonomian.
Sebaliknya, Islam menyamakan seluruh orang yang diperintah di seluruh wilayah negara. Islam menolak berbagai sentimen primordial (‘ashabiyât al-jinsiyyah Islam tidak menetapkan bagi seorang pun di antara rakyat di hadapan pengadilan—apapun mazhabnya—sejumlah hak istimewa yang tidak diberikan kepada orang lain, meskipun ia seorang Muslim.
Sistem pemerintahan Islam, dengan adanya kesetaraan ini, jelas berbeda dari imperium. Dengan sistem demikian, Islam tidak menjadikan berbagai wilayah kekuasaan dalam negara sebagai wilayah jajahan, bukan sebagai wilayah yang dieksploitasi, dan bukan pula sebagai “tambang” yang dikuras untuk kepentingan pusat saja. Islam menjadikan semua wilayah kekuasaan negara sebagai satu-kesatuan meskipun jaraknya saling berjauhan dan penduduknya berbeda-beda suku. Semua wilayah dianggap sebagai bagian integral dari tubuh negara.
3. Khilafah bukan federasi.
Dalam sistem federasi, wilayah-wilayah negara terpisah satu sama lain dengan memiliki kemerdekaan sendiri, dan mereka dipersatukan dalam masalah pemerintahan (hukum) yang bersifat umum. Sebaliknya, Khilafah berbentuk kesatuan. Keuangan seluruh wilayah (propinsi) dianggap sebagai satu-kesatuan dan APBN-nya juga satu, yang dibelanjakan untuk kemaslahatan seluruh rakyat tanpa memandang propinsinya. Seandainya suatu propinsi pemasukannya tidak mencukupi kebutuhannya, maka propinsi itu dibiayai sesuai dengan kebutuhannya, bukan menurut pemasukannya. Seandainya pemasukan suatu propinsi tidak mencukupi kebutuhannya maka hal itu tidak diperhatikan, tetapi akan dikeluarkan biaya dari APBN sesuai dengan kebutuhan propinsi itu, baik pemasukannya mencukupi kebutuhannya ataupun tidak.
4. Khilafah bukan republik.
Sistem republik pertama kali tumbuh sebagai reaksi praktis terhadap penindasan sistem kerajaan (monarki). Kedaulatan dan kekuasaan dipindahkan kepada rakyat dalam apa yang disebut dengan demokrasi. Rakyatlah yang kemudian membuat undang-undang; yang menetapkan halal dan haram, terpuji dan tercela. Lalu pemerintahan berada di tangan presiden dan para menterinya dalam sistem republik presidentil dan di tangan kabinet dalam sistem republik parlementer.
Adapun dalam Islam, kewenangan untuk melakukan legislasi (menetapkan hukum) tidak di tangan rakyat, tetapi ada pada Allah. Tidak seorang pun selain Allah dibenarkan menentukan halal dan haram. Dalam Islam, menjadikan kewenangan untuk membuat hukum berada di tangan manusia merupakan kejahatan besar. (Lihat: QS at-Taubah [9]: 31).
Sistem pemerintahan Islam bukan sistem demokrasi menurut pengertian hakiki demokrasi ini, baik dari segi bahwa kekuasaan membuat hukum—menetapkan halal dan haram, terpuji dan tercela—ada di tangan rakyat maupun dari segi tidak adanya keterikatan dengan hukum-hukum syariah dengan dalih kebebasan. Ini jelas bertentangan dengan Islam yang menjadikan hak membuat hukum hanya ada pada Allah (QS Yusuf [10]: 40).
Atas dasar ini, sistem pemerintahan Islam (Khilafah) bukan sistem kerajaan, bukan imperium, bukan federasi, bukan republik, dan bukan pula sistem demokrasi sebagaimana yang telah kami jelaskan sebelumnya.
Khilafah: Sisitem Pemerintahan Khas
Sesungguhnya struktur negara Khilafah berbeda dengan struktur semua sistem yang dikenal di dunia saat ini, meski ada kemiripan dalam sebagian penampakannya. Struktur negara Khilafah diambil (ditetapkan) dari struktur negara yang ditegakkan oleh Rasulullah saw. di Madinah setelah beliau hijrah ke Madinah dan mendirikan Negara Islam di sana. Struktur negara Khilafah adalah struktur yang telah dijalani oleh Khulafaur Rasyidin setelah Rasulullah saw. wafat.
Dengan penelitian dan pendalaman terhadap nash-nash yang berkaitan dengan struktur negara itu, jelaslah bahwa struktur negara Khilafah adalah: 1. Khalifah; 2. Para Mu’âwin at-Tafwîdh (Wuzarâ’ at-Tafwîdh); 3. Wuzarâ’ at-Tanfîdz; 4. Para Wali; 5. Amîr al-Jihâd; 6. Keamanan Dalam Negeri; 7.Urusan Luar Negeri; 8. Industri; 9. Peradilan; 10. Mashâlih an-Nâs (Departemen-departemen); 11. Baitul Mal; 12. Lembaga Informasi; 13. Majelis Umat (Syûrâ dan Muhâsabah).
Insyaallah Khilafah ini mampu menjadi solusi problematika umat saat ini khususnya dinegara-negera yang mayoritas muslim yang diakibatkan diterapkannya sistem kapitalisme yang berakar dari ideologi sekulerisme.
saatnya peraturan-peraturan Allah Swt. diterapkan.
Sesungguhnya sistem pemerintahan Islam (Khilafah) berbeda dengan seluruh bentuk pemerintahan yang dikenal di seluruh dunia; baik dari segi asas yang mendasarinya; dari segi pemikiran, pemahaman, maqâyîs (standar), dan hukum-hukumnya untuk mengatur berbagai urusan; dari segi konstitusi dan undang-undangnya yang dilegislasi untuk diimplementasikan dan diterapkan; ataupun dari segi bentuknya yang mencerminkan Daulah Islam sekaligus yang membedakannya dari semua bentuk pemerintahan yang ada di dunia ini.
Dalam buku yang dikeluarkan Hizbut Tahrir berjudul, Azhijah ad-Dawlah al-Khilâfah (Libanon: Beirut, 2005), perbedaan sistem pemerintahan Khilafah dengan non-Khilafah dijelaskan sebagai berikut.
1. Khilafah bukan monarki (kerajaan).
Islam tidak mengakui sistem kerajaan. Hal itu karena dalam sistem kerajaan, seorang anak (putra mahkota) menjadi raja karena pewarisan; umat tidak ada hubungannya dengan pengangkatan raja. Adapun dalam sistem Khilafah tidak ada pewarisan. Baiat dari umatlah yang menjadi metode untuk mengangkat khalifah. Sistem kerajaan juga memberikan keistimewaan dan hak-hak khusus kepada raja yang tidak dimiliki oleh seorang pun dari individu rakyat. Hal itu menjadikan raja berada di atas undang-undang. Raja tetap tidak tersentuh hukum meskipun ia berbuat buruk atau zalim. Sebaliknya, dalam sistem Khilafah, Khalifah tidak diberi keistimewaan yang menjadikannya berada di atas rakyat sebagaimana seorang raja. Khalifah juga tidak diberi hak-hak khusus yang mengistimewakannya—di hadapan pengadi-lan—dari individu-individu umat. Khalifah dipilih dan dibaiat oleh umat untuk menerapkan hukum-hukum syariah atas mereka. Khalifah terikat dengan hukum-hukum syariah dalam seluruh tindakan, kebijakan, keputusan hukum, serta pengaturannya atas urusan-urusan dan kemaslahatan umat.
2. Khilafah bukan kekaisaran (imperium).
Sistem imperium itu sangat jauh dari Islam. Sistem imperium tidak menyamakan pemerintahan di antara suku-suku di wilayah-wilayah dalam imperium. Sistem imperium memberikan keistimewaan kepada pemerin-tahan pusat imperium; baik dalam hal pemerintahan, harta, maupun perekonomian.
Sebaliknya, Islam menyamakan seluruh orang yang diperintah di seluruh wilayah negara. Islam menolak berbagai sentimen primordial (‘ashabiyât al-jinsiyyah Islam tidak menetapkan bagi seorang pun di antara rakyat di hadapan pengadilan—apapun mazhabnya—sejumlah hak istimewa yang tidak diberikan kepada orang lain, meskipun ia seorang Muslim.
Sistem pemerintahan Islam, dengan adanya kesetaraan ini, jelas berbeda dari imperium. Dengan sistem demikian, Islam tidak menjadikan berbagai wilayah kekuasaan dalam negara sebagai wilayah jajahan, bukan sebagai wilayah yang dieksploitasi, dan bukan pula sebagai “tambang” yang dikuras untuk kepentingan pusat saja. Islam menjadikan semua wilayah kekuasaan negara sebagai satu-kesatuan meskipun jaraknya saling berjauhan dan penduduknya berbeda-beda suku. Semua wilayah dianggap sebagai bagian integral dari tubuh negara.
3. Khilafah bukan federasi.
Dalam sistem federasi, wilayah-wilayah negara terpisah satu sama lain dengan memiliki kemerdekaan sendiri, dan mereka dipersatukan dalam masalah pemerintahan (hukum) yang bersifat umum. Sebaliknya, Khilafah berbentuk kesatuan. Keuangan seluruh wilayah (propinsi) dianggap sebagai satu-kesatuan dan APBN-nya juga satu, yang dibelanjakan untuk kemaslahatan seluruh rakyat tanpa memandang propinsinya. Seandainya suatu propinsi pemasukannya tidak mencukupi kebutuhannya, maka propinsi itu dibiayai sesuai dengan kebutuhannya, bukan menurut pemasukannya. Seandainya pemasukan suatu propinsi tidak mencukupi kebutuhannya maka hal itu tidak diperhatikan, tetapi akan dikeluarkan biaya dari APBN sesuai dengan kebutuhan propinsi itu, baik pemasukannya mencukupi kebutuhannya ataupun tidak.
4. Khilafah bukan republik.
Sistem republik pertama kali tumbuh sebagai reaksi praktis terhadap penindasan sistem kerajaan (monarki). Kedaulatan dan kekuasaan dipindahkan kepada rakyat dalam apa yang disebut dengan demokrasi. Rakyatlah yang kemudian membuat undang-undang; yang menetapkan halal dan haram, terpuji dan tercela. Lalu pemerintahan berada di tangan presiden dan para menterinya dalam sistem republik presidentil dan di tangan kabinet dalam sistem republik parlementer.
Adapun dalam Islam, kewenangan untuk melakukan legislasi (menetapkan hukum) tidak di tangan rakyat, tetapi ada pada Allah. Tidak seorang pun selain Allah dibenarkan menentukan halal dan haram. Dalam Islam, menjadikan kewenangan untuk membuat hukum berada di tangan manusia merupakan kejahatan besar. (Lihat: QS at-Taubah [9]: 31).
Sistem pemerintahan Islam bukan sistem demokrasi menurut pengertian hakiki demokrasi ini, baik dari segi bahwa kekuasaan membuat hukum—menetapkan halal dan haram, terpuji dan tercela—ada di tangan rakyat maupun dari segi tidak adanya keterikatan dengan hukum-hukum syariah dengan dalih kebebasan. Ini jelas bertentangan dengan Islam yang menjadikan hak membuat hukum hanya ada pada Allah (QS Yusuf [10]: 40).
Atas dasar ini, sistem pemerintahan Islam (Khilafah) bukan sistem kerajaan, bukan imperium, bukan federasi, bukan republik, dan bukan pula sistem demokrasi sebagaimana yang telah kami jelaskan sebelumnya.
Khilafah: Sisitem Pemerintahan Khas
Sesungguhnya struktur negara Khilafah berbeda dengan struktur semua sistem yang dikenal di dunia saat ini, meski ada kemiripan dalam sebagian penampakannya. Struktur negara Khilafah diambil (ditetapkan) dari struktur negara yang ditegakkan oleh Rasulullah saw. di Madinah setelah beliau hijrah ke Madinah dan mendirikan Negara Islam di sana. Struktur negara Khilafah adalah struktur yang telah dijalani oleh Khulafaur Rasyidin setelah Rasulullah saw. wafat.
Dengan penelitian dan pendalaman terhadap nash-nash yang berkaitan dengan struktur negara itu, jelaslah bahwa struktur negara Khilafah adalah: 1. Khalifah; 2. Para Mu’âwin at-Tafwîdh (Wuzarâ’ at-Tafwîdh); 3. Wuzarâ’ at-Tanfîdz; 4. Para Wali; 5. Amîr al-Jihâd; 6. Keamanan Dalam Negeri; 7.Urusan Luar Negeri; 8. Industri; 9. Peradilan; 10. Mashâlih an-Nâs (Departemen-departemen); 11. Baitul Mal; 12. Lembaga Informasi; 13. Majelis Umat (Syûrâ dan Muhâsabah).
Insyaallah Khilafah ini mampu menjadi solusi problematika umat saat ini khususnya dinegara-negera yang mayoritas muslim yang diakibatkan diterapkannya sistem kapitalisme yang berakar dari ideologi sekulerisme.
saatnya peraturan-peraturan Allah Swt. diterapkan.
Apa Itu Khilafah? (bag1)
Khilafah, sebagai sebuah istilah politik maupun sistem pemerintahan, sesungguhnya bukanlah sesuatu yang baru. Hanya saja, keterputusan kaum Muslim dengan akar sejarah masa lalu merekalah yang menjadikan Khilafah ‘asing’, bukan hanya dalam konteks sistem pemerintahan mereka, tetapi bahkan dalam kosakata politik mereka. Kalaupun sebagian kalangan Muslim mengakui eksistensi Khilafah dalam sejarah, gambaran mereka tentang Khilafah bias dan beragam. Ada yang menyamakan Khilafah dengan kerajaan. Ada yang menganggap Khilafah sebagai sistem pemerintahan otoriter dan antidemokrasi. Ada yang memandang Khilafah sama dengan sistem pemerintahan teokrasi. Ada juga yang menilai Khilafah sebagai sistem pemerintahan gabungan antara demokrasi dan teokrasi (baca: teodemokrasi).
Ketika dijelaskan bahwa sistem pemerintahan Khilafah bukan monarki (kerajaan), bukan republik, bukan kekaisaran (imperium) dan bukan pula federasi, sebagian kalangan Muslim sendiri malah ada yang menyindir, bahwa kalau begitu, Khilafah adalah sistem pemerintahan yang ‘bukan-bukan’. Sikap demikian wajar belaka mengingat: (1) Umat sudah lama hidup dalam sistem pemerintahan sekular; (2) Pendidikan politik di bangku-bangku akademis/lembaga pendidikan selalu hanya mengenalkan model-model pemerintahan tersebut—monarki, republik, imperium atau federasi—tanpa pernah memasukkan sistem Khilafah sebagai salah satu model pemerintahan di luar model mainstream tersebut; (3) Jauhnya generasi umat Islam saat ini dari akar sejarah masa lalu mereka, termasuk sejarah Kekhilafahan Islam yang amat panjang, lebih dari 13 abad.
Tulisan berikut, meski serba ringkas, ingin mengenalkan apa itu Khilafah. Tidak lain agar kita sedikit-banyak mengenal hakikat Khilafah sebagai sebuah sistem pemerintahan Islam yang khas, yang berbeda dengan semua sistem pemerintahan di dunia saat ini.
Definisi Khilafah
1. Khilafah secara bahasa.
Khilafah menurut makna bahasa merupakan mashdar dari fi’il madhi khalafa, yang berarti: menggantikan atau menempati tempatnya (Munawwir, 1984:390). Khilafah menurut Ibrahim Anis (1972) adalah orang yang datang setelah orang lain lalu menggantikan posisinya (Al-Mu‘jam al-Wasîth, I/251. Lihat juga: Ibn Manzhur, Lisân al-‘Arab, I/882-883)
Jadi, menurut bahasa, khalîfah adalah orang yang mengantikan orang sebelumnya. Jamaknya, khalâ’if atau khulafâ’. Inilah makna firman Allah Swt.:
وَقَالَ مُوسَى لِأَخِيهِ هَارُونَ اخْلُفْنِي فِي قَوْمِي
Berkata Musa kepada saudaranya, Harun, “Gantikanlah aku dalam (memimpin) kaumku.” (QS al-A’raf [7]: 142).
Menurut Imam ath-Thabari, makna bahasa inilah yang menjadi alasan mengapa as-sulthan al-a’zham (penguasa besar umat Islam) disebut sebagai khalifah, karena dia menggantikan penguasa sebelumnya, lalu menggantikan posisinya (Ath-Thabari, Tafsir ath-Thabari, I/199).
2. Khilafah menurut syariah.
Kata khilâfah banyak dinyatakan dalam hadis, misalnya:
إنَّ أَوَّلَ دِيْنِكُمْ بَدَأَ نُبُوَّةً وَرَحْمَةً ثُمَّ يَكُوْنُ خِلاَفَةً وَرَحْمَةً ثُمَّ يَكُوْنُ مُلْكاً جَبَرِيَةً
Sesungguhnya (urusan) agama kalian berawal dengan kenabian dan rahmat, lalu akan ada khilafah dan rahmat, kemudian akan ada kekuasaan yang tiranik. (HR al-Bazzar).
Kata khilâfah dalam hadis ini memiliki pengertian: sistem pemerintahan, pewaris pemerintahan kenabian. Ini dikuatkan oleh sabda Rasul saw.:
كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ تَسُوسُهُم الأَنْبِيَاءُ كُلَّمَا هَلَكَ نَبِيٌّ خَلَفَهُ نَبِيٌّ وَإِنَّهُ لاَ نَبِيَّ بَعْدِي وَسَيَكُونُ خُلَفَاءُ فَيَكْثُرُونَ
Dulu Bani Israel dipimpin/diurus oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi wafat, nabi lain menggantikannya. Namun, tidak ada nabi setelahku, dan yang akan ada adalah para khalifah, yang berjumlah banyak. (HR al-Bukhari dan Muslim).
Dalam pengertian syariah, Khilafah digunakan untuk menyebut orang yang menggantikan Nabi saw. dalam kepemimpinan Negara Islam (ad-dawlah al-islamiyah) (Al-Baghdadi, 1995:20). Inilah pengertiannya pada masa awal Islam. Kemudian, dalam perkembangan selanjutnya, istilah Khilafah digunakan untuk menyebut Negara Islam itu sendiri (Al-Khalidi, 1980:226. Lihat juga: Dr. Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islâmi wa Adillatuhu, IX/823).
Banyak sekali definisi tentang Khilafah—atau disebut juga dengan Imamah—yang telah dirumuskan oleh oleh para ulama. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Khilafah adalah kekuasaan umum atas seluruh umat, pelaksanaan urusan-urusan umat, serta pemikulan tugas-tugasnya (Al-Qalqasyandi, Ma’âtsir al-Inâfah fî Ma‘âlim al-Khilâfah, I/8).
2. Imamah (Khilafah) ditetapkan bagi pengganti kenabian dalam penjagaan agama dan pengaturan urusan dunia (Al-Mawardi, Al-Ahkâm as-Sulthâniyah, hlm. 3).
3. Khilafah adalah pengembanan seluruh urusan umat sesuai dengan kehendak pandangan syariah dalam kemaslahatan-kemaslahatan mereka, baik ukhrawiyah maupun duniawiyah, yang kembali pada kemaslahatan ukhrawiyah (Ibn Khladun Al-Muqaddimah, hlm. 166 & 190).
4. Imamah (Khilafah) adalah kepemimpinan yang bersifat menyeluruh sebagai kepemimpinan yang berkaitan dengan urusan khusus dan urusan umum dalam kepentingan-kepentingan agama dan dunia (Al-Juwaini, Ghiyâts al-Umam, hlm. 15).
Dengan demikian, Khilafah (Imamah) dapat didefinisikan sebagai: kepemimpinan umum atas seluruh kaum Muslim di dunia untuk menerapkan hukum-hukum syariah dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Definisi inilah yang lebih tepat. Definisi inilah yang diadopsi oleh Hizbut Tahrir (Lihat: Nizhâm al-Hukm fî al-Islâm, Qadhi an-Nabhani dan diperluas oleh Syaikh Abdul Qadim Zallum, Hizbut Tahrir, cet. VI [Mu’tamadah]. 2002 M/1422 H).
Wallahu a’lam bi ash-shawab. [Arief B. Iskandar].
Ketika dijelaskan bahwa sistem pemerintahan Khilafah bukan monarki (kerajaan), bukan republik, bukan kekaisaran (imperium) dan bukan pula federasi, sebagian kalangan Muslim sendiri malah ada yang menyindir, bahwa kalau begitu, Khilafah adalah sistem pemerintahan yang ‘bukan-bukan’. Sikap demikian wajar belaka mengingat: (1) Umat sudah lama hidup dalam sistem pemerintahan sekular; (2) Pendidikan politik di bangku-bangku akademis/lembaga pendidikan selalu hanya mengenalkan model-model pemerintahan tersebut—monarki, republik, imperium atau federasi—tanpa pernah memasukkan sistem Khilafah sebagai salah satu model pemerintahan di luar model mainstream tersebut; (3) Jauhnya generasi umat Islam saat ini dari akar sejarah masa lalu mereka, termasuk sejarah Kekhilafahan Islam yang amat panjang, lebih dari 13 abad.
Tulisan berikut, meski serba ringkas, ingin mengenalkan apa itu Khilafah. Tidak lain agar kita sedikit-banyak mengenal hakikat Khilafah sebagai sebuah sistem pemerintahan Islam yang khas, yang berbeda dengan semua sistem pemerintahan di dunia saat ini.
Definisi Khilafah
1. Khilafah secara bahasa.
Khilafah menurut makna bahasa merupakan mashdar dari fi’il madhi khalafa, yang berarti: menggantikan atau menempati tempatnya (Munawwir, 1984:390). Khilafah menurut Ibrahim Anis (1972) adalah orang yang datang setelah orang lain lalu menggantikan posisinya (Al-Mu‘jam al-Wasîth, I/251. Lihat juga: Ibn Manzhur, Lisân al-‘Arab, I/882-883)
Jadi, menurut bahasa, khalîfah adalah orang yang mengantikan orang sebelumnya. Jamaknya, khalâ’if atau khulafâ’. Inilah makna firman Allah Swt.:
وَقَالَ مُوسَى لِأَخِيهِ هَارُونَ اخْلُفْنِي فِي قَوْمِي
Berkata Musa kepada saudaranya, Harun, “Gantikanlah aku dalam (memimpin) kaumku.” (QS al-A’raf [7]: 142).
Menurut Imam ath-Thabari, makna bahasa inilah yang menjadi alasan mengapa as-sulthan al-a’zham (penguasa besar umat Islam) disebut sebagai khalifah, karena dia menggantikan penguasa sebelumnya, lalu menggantikan posisinya (Ath-Thabari, Tafsir ath-Thabari, I/199).
2. Khilafah menurut syariah.
Kata khilâfah banyak dinyatakan dalam hadis, misalnya:
إنَّ أَوَّلَ دِيْنِكُمْ بَدَأَ نُبُوَّةً وَرَحْمَةً ثُمَّ يَكُوْنُ خِلاَفَةً وَرَحْمَةً ثُمَّ يَكُوْنُ مُلْكاً جَبَرِيَةً
Sesungguhnya (urusan) agama kalian berawal dengan kenabian dan rahmat, lalu akan ada khilafah dan rahmat, kemudian akan ada kekuasaan yang tiranik. (HR al-Bazzar).
Kata khilâfah dalam hadis ini memiliki pengertian: sistem pemerintahan, pewaris pemerintahan kenabian. Ini dikuatkan oleh sabda Rasul saw.:
كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ تَسُوسُهُم الأَنْبِيَاءُ كُلَّمَا هَلَكَ نَبِيٌّ خَلَفَهُ نَبِيٌّ وَإِنَّهُ لاَ نَبِيَّ بَعْدِي وَسَيَكُونُ خُلَفَاءُ فَيَكْثُرُونَ
Dulu Bani Israel dipimpin/diurus oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi wafat, nabi lain menggantikannya. Namun, tidak ada nabi setelahku, dan yang akan ada adalah para khalifah, yang berjumlah banyak. (HR al-Bukhari dan Muslim).
Dalam pengertian syariah, Khilafah digunakan untuk menyebut orang yang menggantikan Nabi saw. dalam kepemimpinan Negara Islam (ad-dawlah al-islamiyah) (Al-Baghdadi, 1995:20). Inilah pengertiannya pada masa awal Islam. Kemudian, dalam perkembangan selanjutnya, istilah Khilafah digunakan untuk menyebut Negara Islam itu sendiri (Al-Khalidi, 1980:226. Lihat juga: Dr. Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islâmi wa Adillatuhu, IX/823).
Banyak sekali definisi tentang Khilafah—atau disebut juga dengan Imamah—yang telah dirumuskan oleh oleh para ulama. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Khilafah adalah kekuasaan umum atas seluruh umat, pelaksanaan urusan-urusan umat, serta pemikulan tugas-tugasnya (Al-Qalqasyandi, Ma’âtsir al-Inâfah fî Ma‘âlim al-Khilâfah, I/8).
2. Imamah (Khilafah) ditetapkan bagi pengganti kenabian dalam penjagaan agama dan pengaturan urusan dunia (Al-Mawardi, Al-Ahkâm as-Sulthâniyah, hlm. 3).
3. Khilafah adalah pengembanan seluruh urusan umat sesuai dengan kehendak pandangan syariah dalam kemaslahatan-kemaslahatan mereka, baik ukhrawiyah maupun duniawiyah, yang kembali pada kemaslahatan ukhrawiyah (Ibn Khladun Al-Muqaddimah, hlm. 166 & 190).
4. Imamah (Khilafah) adalah kepemimpinan yang bersifat menyeluruh sebagai kepemimpinan yang berkaitan dengan urusan khusus dan urusan umum dalam kepentingan-kepentingan agama dan dunia (Al-Juwaini, Ghiyâts al-Umam, hlm. 15).
Dengan demikian, Khilafah (Imamah) dapat didefinisikan sebagai: kepemimpinan umum atas seluruh kaum Muslim di dunia untuk menerapkan hukum-hukum syariah dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Definisi inilah yang lebih tepat. Definisi inilah yang diadopsi oleh Hizbut Tahrir (Lihat: Nizhâm al-Hukm fî al-Islâm, Qadhi an-Nabhani dan diperluas oleh Syaikh Abdul Qadim Zallum, Hizbut Tahrir, cet. VI [Mu’tamadah]. 2002 M/1422 H).
Wallahu a’lam bi ash-shawab. [Arief B. Iskandar].
10 malaikat Yang wajib diketahui
Ada seribu satu team Tuhan yang sentiasa taat setia kepadaNya yang disebut malaikat. Mereka sentiasa siap sedia membantu orang-orang yang beriman. Adapun malaikat-malaikat yang wajib kita kenali ada 10, mereka itu adalah sebagai berikut:
1. Malaikat Jibril , tugasnya adalah menyampaikan wahyu kepada nabi-nabi dan para rasul. Terutama kepada Baginda Rasulullah SAW. Kadang-kadang Malaikat Jibril itu datang menyerupai laki-laki yang gagah dan tampan dan ada kalanya para sahabatpun mendengar dan menyaksikan ia berdialog dengan Baginda.
Bentuk fisik Ruhul’qudus (Djibril) Bentuk fisik Ruhul’qudus, ada tertera dalam uraian mengenai kisah nabi Muhammad, kala beliau mendapat wahyu kali ke dua, dan nabi menuntut untuk bertemu atau melihat rupa asli sang utusan tuhan dari langit dalam rupa yang asli, atau bagaimana sesungguhnya dzat wujud Djibril tanpa rupa samar, sebagaimana di kali-kali yang lain, sang utusan (ruhul’qudus) selalu nampak dalam rupa seorang manusia biasa.
Ruhul’Qudus ; Tampak wujudnya dengan enam ratus sayap antara masrik dan magribh, (barat-timur) sayap dan busana kebesarannya putih laksana mutiara yang larut, dengan rupa yang begitu elok dan rupawan, dan dengan kekuatan yang dahsyat penuh mukzijat.
Katakanlah: “Barang siapa yang menjadi musuh Jibril, maka Jibril itu telah menurunkannya (Al Quran) ke dalam hatimu dengan seizin Allah; membenarkan apa (kitab-kitab) yang sebelumnya dan menjadi petunjuk serta berita gembira bagi orang-orang yang beriman. Barang siapa yang menjadi musuh Allah, malaikat-malaikat-Nya, rasul-rasul-Nya, Jibril dan Mikail, maka sesungguhnya Allah adalah musuh orang-orang kafir.
Malikat Jibril adalah malaikat yang menyampaikan berita kelahiran Nabi Isa (lihat di artikel Isa) kepada ibunya Siti Maryam dan juga malaikat yang menyampaikan Al’Quran kepada Nabi Muhammad.
Dalam kisah suci perjalanan Isra’ Mi’raj, sesampainya di pos perjalanan Sidratul Muntaha, Malaikat Jibril tidak sanggup lagi mendampingi Rasulullah untuk terus naik menghadap kehadirat Allah SWT;
beliau berkata : “Aku sama sekali tidak mampu mendekati Allah, perlu 60.000 tahun lagi aku harus terbang. Itulah jarak antara aku dan Allah yang dapat aku capai. Jika aku terus juga ke atas, aku pasti hancur luluh”.
Maha Suci Allah, ternyata Malaikat Mulia Jibril AS pun tidak sampai kepada Allah SWT.
2. Malaikat Mikail , tugasnya dalam soal kesejahteraan manusia seperti mengantar hujan, mengantar angin, soal kesuburan tanah dan kesuburan-kesuburan lainnya.
3. Malaikat Israfil , tugasnya dalam soal-soal yang berhubung kait dengan qiamat, seperti meniup sangkakala tanda qiamat, meniup sangkakala tanda manusia dibangkitkan di padang mahsyar dan lain-lain.
4. Malaikat Izrail , tugasnya adalah mencabut nyawa dan membawa nyawa itu kemana mestinya.
5. Malaikat Munkar dan
6. Nakir , tugas kedua-duanya adalah menyoal manusia yang sudah mati di alam kubur. Datang dengan wajah yang seram dan menakutkan bagi orang-orang yang mati membawa dosa dan hati yang tidak selamat. Dan sebaliknya wajah yang mereka tampilkan akan sangat indah dan menyejukkan pada mereka yang matinya husnul khatimah
7. Malaikat Rakib , tugasnya adalah menuliskan amalan baik manusia.
8. Malaikat Atid , tugasnya adalah mencatat amalan jahat manusia. Kedua-dua malaikat rakib atid itu sentiasa mengiringi manusia dimana saja mereka berada dan kemana sana mereka pergi. Malaikat rakib atid itu merupakan sekelompok malaikat yang jumlahnya sebanding dengan jumlah manusia sepanjang zaman.
9. Malaikat Malik , tugasnya adalah menjaga Neraka dengan penampilan yang sangat menakutkan dan mengerikan bagi para penghuni Neraka.
10. Malaikat Ridwan , tugasnya adalah menjaga Syurga dengan penampilan yang sangat menyenangkan para penghuni Syurga.
Itulah sepuluh malaikat yang wajib kita mengenal dan meyakininya sungguh-sungguh tanpa dicelahi keragu-raguan walaupun sedikit. Bukan hanya difikiran tetapi sampai terasa kewujudannya dihati. Sampai kita dapat membaca salam kepada mereka dan berkomunikasi dengan mereka.
Untuk itu tentu kita tidak cukup hanya belajar ilmu tauhid berkenaan dengan malaikat itu, tetapi mesti kita sentiasa bertafakkur, mujahadah, menghayati ibadah dan berdoa selalu, memohon kepada Allah agar kita diberi keyakinan yang sempurna kepada Allah dan apa-apa yang Tuhan perintahkan kepada kita untuk meyakininya. Dengan itu mudah-mudahan subur rasa bertuhan dan rasa kehambaan di hati kita, hingga benar-benar bersih hati kita, hijab dibukakan oleh Allah dan tidak ada batas lagi antara kita dengan malaikat.
Dari nama-nama malaikat di atas hanya tiga yang disebut dalam Al Qur’an, yaitu Jibril (QS 2 Al Baqarah : 97,98 dan QS 66 At Tahrim : 4), Mikail (QS 2 Al Baqarah : 98) dan Malik (QS Al Hujurat). Sedangkan Israfil, Munkar dan Nakir disebut dalam Hadits.
Nama Malaikat Maut, Izrail, tidak ditemukan sumbernya baik dalam Al Quran maupun Hadits. Kemungkinan nama malaikat Izrail didapat dari sumber Israiliyat. Dalam Al Qur’an dia hanya disebut Malaikat Maut. Walau namanya hanya disebut dua kali dalam Al Qur’an, malaikat Jibril juga disebut di banyak tempat dalam Al Qur’an dengan sebutan lain seperti Ruhul Qudus, Ruhul Amin dll.
Selain malaikat tersebut diatas Al Qur’an juga menyebutkan beberapa malaikat lainnya, seperti :
1. Malaikat Zabaniyah – 19 malaikat penyiksa dalam neraka
2. Hamalatul Arsy – empat malaikat pembawa Arsy Allah (pada hari kiamat jumlahnya akan ditambah empat menjadi delapan
3. Malaikat Rahmat (kitab Daqoiqul Akhbar)
4. Malaikat Kiraman Katibin – pencatat amal baik dan buruk
5. Malaikat Harut dan Marut
1. Malaikat Jibril , tugasnya adalah menyampaikan wahyu kepada nabi-nabi dan para rasul. Terutama kepada Baginda Rasulullah SAW. Kadang-kadang Malaikat Jibril itu datang menyerupai laki-laki yang gagah dan tampan dan ada kalanya para sahabatpun mendengar dan menyaksikan ia berdialog dengan Baginda.
Bentuk fisik Ruhul’qudus (Djibril) Bentuk fisik Ruhul’qudus, ada tertera dalam uraian mengenai kisah nabi Muhammad, kala beliau mendapat wahyu kali ke dua, dan nabi menuntut untuk bertemu atau melihat rupa asli sang utusan tuhan dari langit dalam rupa yang asli, atau bagaimana sesungguhnya dzat wujud Djibril tanpa rupa samar, sebagaimana di kali-kali yang lain, sang utusan (ruhul’qudus) selalu nampak dalam rupa seorang manusia biasa.
Ruhul’Qudus ; Tampak wujudnya dengan enam ratus sayap antara masrik dan magribh, (barat-timur) sayap dan busana kebesarannya putih laksana mutiara yang larut, dengan rupa yang begitu elok dan rupawan, dan dengan kekuatan yang dahsyat penuh mukzijat.
Katakanlah: “Barang siapa yang menjadi musuh Jibril, maka Jibril itu telah menurunkannya (Al Quran) ke dalam hatimu dengan seizin Allah; membenarkan apa (kitab-kitab) yang sebelumnya dan menjadi petunjuk serta berita gembira bagi orang-orang yang beriman. Barang siapa yang menjadi musuh Allah, malaikat-malaikat-Nya, rasul-rasul-Nya, Jibril dan Mikail, maka sesungguhnya Allah adalah musuh orang-orang kafir.
Malikat Jibril adalah malaikat yang menyampaikan berita kelahiran Nabi Isa (lihat di artikel Isa) kepada ibunya Siti Maryam dan juga malaikat yang menyampaikan Al’Quran kepada Nabi Muhammad.
Dalam kisah suci perjalanan Isra’ Mi’raj, sesampainya di pos perjalanan Sidratul Muntaha, Malaikat Jibril tidak sanggup lagi mendampingi Rasulullah untuk terus naik menghadap kehadirat Allah SWT;
beliau berkata : “Aku sama sekali tidak mampu mendekati Allah, perlu 60.000 tahun lagi aku harus terbang. Itulah jarak antara aku dan Allah yang dapat aku capai. Jika aku terus juga ke atas, aku pasti hancur luluh”.
Maha Suci Allah, ternyata Malaikat Mulia Jibril AS pun tidak sampai kepada Allah SWT.
2. Malaikat Mikail , tugasnya dalam soal kesejahteraan manusia seperti mengantar hujan, mengantar angin, soal kesuburan tanah dan kesuburan-kesuburan lainnya.
3. Malaikat Israfil , tugasnya dalam soal-soal yang berhubung kait dengan qiamat, seperti meniup sangkakala tanda qiamat, meniup sangkakala tanda manusia dibangkitkan di padang mahsyar dan lain-lain.
4. Malaikat Izrail , tugasnya adalah mencabut nyawa dan membawa nyawa itu kemana mestinya.
5. Malaikat Munkar dan
6. Nakir , tugas kedua-duanya adalah menyoal manusia yang sudah mati di alam kubur. Datang dengan wajah yang seram dan menakutkan bagi orang-orang yang mati membawa dosa dan hati yang tidak selamat. Dan sebaliknya wajah yang mereka tampilkan akan sangat indah dan menyejukkan pada mereka yang matinya husnul khatimah
7. Malaikat Rakib , tugasnya adalah menuliskan amalan baik manusia.
8. Malaikat Atid , tugasnya adalah mencatat amalan jahat manusia. Kedua-dua malaikat rakib atid itu sentiasa mengiringi manusia dimana saja mereka berada dan kemana sana mereka pergi. Malaikat rakib atid itu merupakan sekelompok malaikat yang jumlahnya sebanding dengan jumlah manusia sepanjang zaman.
9. Malaikat Malik , tugasnya adalah menjaga Neraka dengan penampilan yang sangat menakutkan dan mengerikan bagi para penghuni Neraka.
10. Malaikat Ridwan , tugasnya adalah menjaga Syurga dengan penampilan yang sangat menyenangkan para penghuni Syurga.
Itulah sepuluh malaikat yang wajib kita mengenal dan meyakininya sungguh-sungguh tanpa dicelahi keragu-raguan walaupun sedikit. Bukan hanya difikiran tetapi sampai terasa kewujudannya dihati. Sampai kita dapat membaca salam kepada mereka dan berkomunikasi dengan mereka.
Untuk itu tentu kita tidak cukup hanya belajar ilmu tauhid berkenaan dengan malaikat itu, tetapi mesti kita sentiasa bertafakkur, mujahadah, menghayati ibadah dan berdoa selalu, memohon kepada Allah agar kita diberi keyakinan yang sempurna kepada Allah dan apa-apa yang Tuhan perintahkan kepada kita untuk meyakininya. Dengan itu mudah-mudahan subur rasa bertuhan dan rasa kehambaan di hati kita, hingga benar-benar bersih hati kita, hijab dibukakan oleh Allah dan tidak ada batas lagi antara kita dengan malaikat.
Dari nama-nama malaikat di atas hanya tiga yang disebut dalam Al Qur’an, yaitu Jibril (QS 2 Al Baqarah : 97,98 dan QS 66 At Tahrim : 4), Mikail (QS 2 Al Baqarah : 98) dan Malik (QS Al Hujurat). Sedangkan Israfil, Munkar dan Nakir disebut dalam Hadits.
Nama Malaikat Maut, Izrail, tidak ditemukan sumbernya baik dalam Al Quran maupun Hadits. Kemungkinan nama malaikat Izrail didapat dari sumber Israiliyat. Dalam Al Qur’an dia hanya disebut Malaikat Maut. Walau namanya hanya disebut dua kali dalam Al Qur’an, malaikat Jibril juga disebut di banyak tempat dalam Al Qur’an dengan sebutan lain seperti Ruhul Qudus, Ruhul Amin dll.
Selain malaikat tersebut diatas Al Qur’an juga menyebutkan beberapa malaikat lainnya, seperti :
1. Malaikat Zabaniyah – 19 malaikat penyiksa dalam neraka
2. Hamalatul Arsy – empat malaikat pembawa Arsy Allah (pada hari kiamat jumlahnya akan ditambah empat menjadi delapan
3. Malaikat Rahmat (kitab Daqoiqul Akhbar)
4. Malaikat Kiraman Katibin – pencatat amal baik dan buruk
5. Malaikat Harut dan Marut
Jumat, 23 Juli 2010
hukum pacaran menurut islam
Assallamuallaikum wr wb....
Istilah pacaran tidak bisa lepas dari remaja, karena salah satu ciri
remaja yang menonjol adalah rasa senang kepada lawan jenis disertai
keinginan untuk memiliki. Pada masa ini, seorang remaja biasanya
mulai "naksir" lawan jenisnya. Lalu ia berupaya melakukan pendekatan
untuk mendapatkan kesempatan mengungkapkan isi hatinya. Setelah
pendekatannya berhasil dan gayung bersambut, lalu keduanya mulai
berpacaran.
Pacaran dapat diartikan bermacam-macam, tetapi intinya adalah
jalinan cinta antara seorang remaja dengan lawan jenisnya. Praktik
pacaran juga bermacam-macam, ada yang sekedar berkirim surat,
telepon, menjemput, mengantar atau menemani pergi ke suatu tempat,
apel, sampai ada yang layaknya pasangan suami istri.
Di kalangan remaja sekarang ini, pacaran menjadi identitas yang
sangat dibanggakan. Biasanya seorang remaja akan bangga dan percaya
diri jika sudah memiliki pacar. Sebaliknya remaja yang belum
memiliki pacar dianggap kurang gaul. Karena itu, mencari pacar di
kalangan remaja tidak saja menjadi kebutuhan biologis tetapi juga
menjadi kebutuhan sosiologis. Maka tidak heran, kalau sekarang
mayoritas remaja sudah memiliki teman spesial yang disebut "pacar".
Lalu bagaimana pacaran dalam pandangan Islam???
Istilah pacaran sebenarnya tidak dikenal dalam Islam. Untuk istilah
hubungan percintaan antara laki-laki dan perempuan pranikah, Islam
mengenalkan istilah "khitbah (meminang". Ketika seorang laki-laki
menyukai seorang perempuan, maka ia harus mengkhitbahnya dengan
maksud akan menikahinya pada waktu dekat. Selama masa khitbah,
keduanya harus menjaga agar jangan sampai melanggar aturan-aturan
yang telah ditetapkan oleh Islam, seperti berduaan, memperbincangkan
aurat, menyentuh, mencium, memandang dengan nafsu, dan melakukan
selayaknya suami istri.
Ada perbedaan yang mencolok antara pacaran dengan khitbah. Pacaran
tidak berkaitan dengan perencanaan pernikahan, sedangkan khitbah
merupakan tahapan untuk menuju pernikahan. Persamaan keduanya
merupakan hubungan percintaan antara dua insan berlainan jenis yang
tidak dalam ikatan perkawinan.
Dari sisi persamaannya, sebenarnya hampir tidak ada perbedaan antara
pacaran dan khitbah. Keduanya akan terkait dengan bagaimana orang
mempraktikkannya. Jika selama masa khitbah, pergaulan antara laki-
laki dan perempuan melanggar batas-batas yang telah ditentukan
Islam, maka itu pun haram. Demikian juga pacaran, jika orang dalam
berpacarannya melakukan hal-hal yang dilarang oleh Islam, maka hal
itu haram.
Jika seseorang menyatakan cinta pada lawan jenisnya yang tidak
dimaksudkan untuk menikahinya saat itu atau dalam waktu dekat,
apakah hukumnya haram? Tentu tidak, karena rasa cinta adalah fitrah
yang diberikan allah, sebagaimana dalam firman-Nya berikut:
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan
untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung
dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa
kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikan itu benar-benar
terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (QS. Ar-Rum: 21)
Allah telah menjadikan rasa cinta dalam diri manusia baik pada laki-
laki maupun perempuan. Dengan adanya rasa cinta, manusia bisa hidup
berpasang-pasangan. Adanya pernikahan tentu harus didahului rasa
cinta. Seandainya tidak ada cinta, pasti tidak ada orang yang mau
membangun rumah tangga. Seperti halnya hewan, mereka memiliki
instink seksualitas tetapi tidak memiliki rasa cinta, sehingga
setiap kali bisa berganti pasangan. Hewan tidak membangun rumah
tangga.
Menyatakan cinta sebagai kejujuran hati tidak bertentangan dengan
syariat Islam. Karena tidak ada satu pun ayat atau hadis yang
secara eksplisit atau implisit melarangnya. Islam hanya memberikan
batasan-batasan antara yang boleh dan yang tidak boleh dalam
hubungan laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri.
Di antara batasan-batasan tersebut ialah:
1. Tidak melakukan perbuatan yang dapat mengarahkan kepada zina
Allah SWT berfirman, "Dan janganlah kamu mendekati zina:
sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu
jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32) Maksud ayat ini, janganlah kamu
melakukan perbuatan-perbuatan yang bisa menjerumuskan kamu pada
perbuatan zina. Di antara perbuatan tersebut seperti berdua-duaan
dengan lawan jenis ditempat yang sepi, bersentuhan termasuk
bergandengan tangan, berciuman, dan lain sebagainya.
2. Tidak menyentuh perempuan yang bukan mahramnya
Rasulullah SAW bersabda, "Lebih baik memegang besi yang panas
daripada memegang atau meraba perempuan yang bukan istrinya (kalau
ia tahu akan berat siksaannya). "
3. Tidak berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya
Dilarang laki dan perempuan yang bukan mahramnya untuk berdua-duan.
Nabi SAW bersabda, "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir,
maka jangan sekali-kali dia bersendirian dengan seorang perempuan
yang tidak mahramnya, karena ketiganya adalah setan." (HR. Ahmad)
4. Harus menjaga mata atau pandangan
Sebab mata kuncinya hati. Dan pandangan itu pengutus fitnah yang
sering membawa kepada perbuatan zina. Oleh karena itu Allah
berfirman, "Katakanlah kepada laki-laki mukmin hendaklah mereka
memalingkan pandangan (dari yang haram) dan menjaga kehormatan
mereka.....Dan katakanlah kepada kaum wanita hendaklah mereka
meredupkan mata mereka dari yang haram dan menjaga kehormatan
mereka..." (QS. An-Nur: 30-31)
Yang dimaksudkan menundukkan pandangan yaitu menjaga pandangan,
tidak melepaskan pandangan begitu saja apalagi memandangi lawan
jenis penuh dengan gelora nafsu.
5. Menutup aurat
Diwajibkan kepada kaum wanita untuk menjaga aurat dan dilarang
memakai pakaian yang mempertontonkan bentuk tubuhnya, kecuali untuk
suaminya. Dalam hadis dikatakan bahwa wanita yang keluar rumah
dengan berpakaian yang mempertontonkan lekuk tubuh, memakai minyak
wangi yang baunya semerbak, memakai "make up" dan sebagainya setiap
langkahnya dikutuk oleh para Malaikat, dan setiap laki-laki yang
memandangnya sama dengan berzina dengannya. Di hari kiamat nanti
perempuan seperti itu tidak akan mencium baunya surga (apa lagi
masuk surga)
Selagi batasan di atas tidak dilanggar, maka pacaran hukumnya boleh.
Tetapi persoalannya mungkinkah pacaran tanpa berpandang-pandanga n,
berpegangan, bercanda ria, berciuman, dan lain sebagainya. Kalau
mungkin silakan berpacaran, tetapi kalau tidak mungkin maka jangan
sekali-kali berpacaran karena azab yang pedih siap menanti Anda.
Wassallamu`allaikumsallam wr wb...
Istilah pacaran tidak bisa lepas dari remaja, karena salah satu ciri
remaja yang menonjol adalah rasa senang kepada lawan jenis disertai
keinginan untuk memiliki. Pada masa ini, seorang remaja biasanya
mulai "naksir" lawan jenisnya. Lalu ia berupaya melakukan pendekatan
untuk mendapatkan kesempatan mengungkapkan isi hatinya. Setelah
pendekatannya berhasil dan gayung bersambut, lalu keduanya mulai
berpacaran.
Pacaran dapat diartikan bermacam-macam, tetapi intinya adalah
jalinan cinta antara seorang remaja dengan lawan jenisnya. Praktik
pacaran juga bermacam-macam, ada yang sekedar berkirim surat,
telepon, menjemput, mengantar atau menemani pergi ke suatu tempat,
apel, sampai ada yang layaknya pasangan suami istri.
Di kalangan remaja sekarang ini, pacaran menjadi identitas yang
sangat dibanggakan. Biasanya seorang remaja akan bangga dan percaya
diri jika sudah memiliki pacar. Sebaliknya remaja yang belum
memiliki pacar dianggap kurang gaul. Karena itu, mencari pacar di
kalangan remaja tidak saja menjadi kebutuhan biologis tetapi juga
menjadi kebutuhan sosiologis. Maka tidak heran, kalau sekarang
mayoritas remaja sudah memiliki teman spesial yang disebut "pacar".
Lalu bagaimana pacaran dalam pandangan Islam???
Istilah pacaran sebenarnya tidak dikenal dalam Islam. Untuk istilah
hubungan percintaan antara laki-laki dan perempuan pranikah, Islam
mengenalkan istilah "khitbah (meminang". Ketika seorang laki-laki
menyukai seorang perempuan, maka ia harus mengkhitbahnya dengan
maksud akan menikahinya pada waktu dekat. Selama masa khitbah,
keduanya harus menjaga agar jangan sampai melanggar aturan-aturan
yang telah ditetapkan oleh Islam, seperti berduaan, memperbincangkan
aurat, menyentuh, mencium, memandang dengan nafsu, dan melakukan
selayaknya suami istri.
Ada perbedaan yang mencolok antara pacaran dengan khitbah. Pacaran
tidak berkaitan dengan perencanaan pernikahan, sedangkan khitbah
merupakan tahapan untuk menuju pernikahan. Persamaan keduanya
merupakan hubungan percintaan antara dua insan berlainan jenis yang
tidak dalam ikatan perkawinan.
Dari sisi persamaannya, sebenarnya hampir tidak ada perbedaan antara
pacaran dan khitbah. Keduanya akan terkait dengan bagaimana orang
mempraktikkannya. Jika selama masa khitbah, pergaulan antara laki-
laki dan perempuan melanggar batas-batas yang telah ditentukan
Islam, maka itu pun haram. Demikian juga pacaran, jika orang dalam
berpacarannya melakukan hal-hal yang dilarang oleh Islam, maka hal
itu haram.
Jika seseorang menyatakan cinta pada lawan jenisnya yang tidak
dimaksudkan untuk menikahinya saat itu atau dalam waktu dekat,
apakah hukumnya haram? Tentu tidak, karena rasa cinta adalah fitrah
yang diberikan allah, sebagaimana dalam firman-Nya berikut:
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan
untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung
dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa
kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikan itu benar-benar
terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (QS. Ar-Rum: 21)
Allah telah menjadikan rasa cinta dalam diri manusia baik pada laki-
laki maupun perempuan. Dengan adanya rasa cinta, manusia bisa hidup
berpasang-pasangan. Adanya pernikahan tentu harus didahului rasa
cinta. Seandainya tidak ada cinta, pasti tidak ada orang yang mau
membangun rumah tangga. Seperti halnya hewan, mereka memiliki
instink seksualitas tetapi tidak memiliki rasa cinta, sehingga
setiap kali bisa berganti pasangan. Hewan tidak membangun rumah
tangga.
Menyatakan cinta sebagai kejujuran hati tidak bertentangan dengan
syariat Islam. Karena tidak ada satu pun ayat atau hadis yang
secara eksplisit atau implisit melarangnya. Islam hanya memberikan
batasan-batasan antara yang boleh dan yang tidak boleh dalam
hubungan laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri.
Di antara batasan-batasan tersebut ialah:
1. Tidak melakukan perbuatan yang dapat mengarahkan kepada zina
Allah SWT berfirman, "Dan janganlah kamu mendekati zina:
sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu
jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32) Maksud ayat ini, janganlah kamu
melakukan perbuatan-perbuatan yang bisa menjerumuskan kamu pada
perbuatan zina. Di antara perbuatan tersebut seperti berdua-duaan
dengan lawan jenis ditempat yang sepi, bersentuhan termasuk
bergandengan tangan, berciuman, dan lain sebagainya.
2. Tidak menyentuh perempuan yang bukan mahramnya
Rasulullah SAW bersabda, "Lebih baik memegang besi yang panas
daripada memegang atau meraba perempuan yang bukan istrinya (kalau
ia tahu akan berat siksaannya). "
3. Tidak berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya
Dilarang laki dan perempuan yang bukan mahramnya untuk berdua-duan.
Nabi SAW bersabda, "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir,
maka jangan sekali-kali dia bersendirian dengan seorang perempuan
yang tidak mahramnya, karena ketiganya adalah setan." (HR. Ahmad)
4. Harus menjaga mata atau pandangan
Sebab mata kuncinya hati. Dan pandangan itu pengutus fitnah yang
sering membawa kepada perbuatan zina. Oleh karena itu Allah
berfirman, "Katakanlah kepada laki-laki mukmin hendaklah mereka
memalingkan pandangan (dari yang haram) dan menjaga kehormatan
mereka.....Dan katakanlah kepada kaum wanita hendaklah mereka
meredupkan mata mereka dari yang haram dan menjaga kehormatan
mereka..." (QS. An-Nur: 30-31)
Yang dimaksudkan menundukkan pandangan yaitu menjaga pandangan,
tidak melepaskan pandangan begitu saja apalagi memandangi lawan
jenis penuh dengan gelora nafsu.
5. Menutup aurat
Diwajibkan kepada kaum wanita untuk menjaga aurat dan dilarang
memakai pakaian yang mempertontonkan bentuk tubuhnya, kecuali untuk
suaminya. Dalam hadis dikatakan bahwa wanita yang keluar rumah
dengan berpakaian yang mempertontonkan lekuk tubuh, memakai minyak
wangi yang baunya semerbak, memakai "make up" dan sebagainya setiap
langkahnya dikutuk oleh para Malaikat, dan setiap laki-laki yang
memandangnya sama dengan berzina dengannya. Di hari kiamat nanti
perempuan seperti itu tidak akan mencium baunya surga (apa lagi
masuk surga)
Selagi batasan di atas tidak dilanggar, maka pacaran hukumnya boleh.
Tetapi persoalannya mungkinkah pacaran tanpa berpandang-pandanga n,
berpegangan, bercanda ria, berciuman, dan lain sebagainya. Kalau
mungkin silakan berpacaran, tetapi kalau tidak mungkin maka jangan
sekali-kali berpacaran karena azab yang pedih siap menanti Anda.
Wassallamu`allaikumsallam wr wb...
Langganan:
Postingan (Atom)